Pemerintah Ubah Ketentuan Bea Keluar, Ini Beberapa Poin Utamanya

Image title
15 Juli 2022, 16:40
bea keluar, ekspor
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ilustrasi, aktivitas aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pengecualian pengenaan bea keluar, juga diberikan untuk barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum. Kemudian, barang untuk konservasi alam, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, atau barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Bea keluar juga dapat dikecualikan dari barang pindahan, barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu. Lalu, barang asal impor yang kemudian diekspor kembali, atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Eksportir dapat memperoleh pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor, dengan cara mengajukan permohonan lewat sistem komputer pelayanan (SKP). Pada ketentuan sebelumnya, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

Permohonan yang diajukan, paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah, dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Kemudian, ada juga pengaturan terkait perubahan data bea keluar. Melalui aturan ini, eksportir diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan data secara sukarela.

Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar, selama bukan merupakan temuan dari pejabat Ditjen Bea dan Cukai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...