Integrasi NIK, NPWP Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2023

Abdul Azis Said
2 Agustus 2022, 16:54
NIK, NPWP, ditjen pajak
Arief Kamaludin | KATADATA
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Ditjen Pajak sudah mulai mengintegrasikan NIK dengan NPWP.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan. 

"Sistem kami terbuka untuk bisa kedua jenis nomor ini sebagai kunci untuk akses ke sistem informasi DJP," kata Suryo.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan pemadanan dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selama proses transisi sampai akhir tahun depan. Wajib pajak juga dihimbau untuk melakukan pembaruan data seperti profil nama, alamat dan jenis kegiatan usaha untuk wajib pajak badan.

Dalam keterangan DJP pada pertengahan bulan lalu, sudah ada 19 juta wajib pajak yang sudah dilakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP. Suryo belum memberikan update terbaru jumlah data NIK yang sudah dipadankan.

Suryo kembali menegaskan integrasi NIK sebagai NPWP tidak serta membuat semua pemegang NIK harus membayar pajak. NIK hanya sebagai sarana untuk melakukan administrasi perpajakan. Kewajiban untuk membayar pajak bergantung pada penghasilan yang diperoleh. Penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKPT) barulah dikenakan pajak. Sekalipun memiliki NIK tetapi tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah batas PTKP, tetap tidak dikenakan pajak.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...