Ditjen Pajak Gandeng Pemda Awasi Kepatuhan Perusahaan Tambang

Abdul Azis Said
16 September 2022, 11:30
pajak, pertambangan
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.
Pekerja menutup pasir yang telah dimuat ke atas sebuah truk dengan terpal di kawasan Pertambangan Pasir Rakyat, Desa Sunju, Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/4/2022).

Di luar pertambangan, beberapa subjek pajak lain yang juga punya kewajiban ganda ke pemda dan pusat yakni industri hotel dan restoran. Sektor ini harus membayar pajak ke daerah dan juga memiliki kewajiban menyetor pajak penghasilan kepada DJP.

Karena itu, Suryo mengatakan sangat terbuka untuk kerja sama dengan pemda lainnya untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Apalagi, instansinya memiliki beberapa kantor vertikal, 34 kantor wilayah pajak dan sekitar 350 kantor pelayanan pajak (KPP).

Adapun isi dari kerja sama DJP dan pemda ini berupa pertukaran informasi perpajakan dengan daerah. Kerja sama ini juga dapat berupapeningkatan kapasitas dari masing-masing unit maupun instansi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPPK) Astera Primanto mengatakan kerja sama DJP dan pemda ini menguntungkan daerah. Alasannya, pemda bisa mengumpulkan potensi tambahan penerimaan pajak Rp 901 miliar. Sementara, DJP hanya mendapat Rp 63,7 miliar.

"Kita bersama untuk membantu bagaimana daerah bisa menguatkan local taxing power, karena kita tahu daerah itu banyak yang sebetulnya punya potensi besar tapi belum bisa direalisasikan dengan baik," kata Prima dalam acara yang sama dengan Suryo.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...