Politisi Bisa Jadi Bos BI, Nasib Bank Sentral Dikhawatirkan Mirip BPK

Abdul Azis Said
28 September 2022, 15:48
Bank Indonesia, resesi ekonomi, BI, dewan gubernur BI
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Ketentuan soal diperbolehkannya politisi menjadi anggota dewan gubernur BI termuat dalam pasal 47 dalam draft RUU P2SK.

"Bank sentral itu banyak sekali kekuasaan kewenangannya, sementara politisi itu pasti walaupun tidak menjabat pun kalau backgroundnya politisi, itu akan sangat mudah dia dipengaruhi oleh teman-temannya yang politisi," kata Piter, Rabu (28/9).

Tidak adanya ayat khusus yang melarang anggota dewan gubernur bergabung sebagai anggota partai politik membuka peluang para politisi masuk ke tubuh bank sentral  lewat usulan Presiden. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena bisa mengintervensi berbagai kebijakan Bank indonesia, termasuk keputusan kebijakan moneter hingga tugas dalam pencetakan uang. 

Hal ini juga bisa mempengaruhi kepercayaan dunia internasional terhadap Bank Indonesia. Padahal, sejauh ini, Piter melihat BI mempunyai citra yang sangat baik di dunia internasional dengan berbagai kebijakannya yang berjalan baik.

"Tidak pernah ada (politisi) yang masuk ke BI, selalu dari teknokrat dan profesional. Jangan pernah diawali politisi masuk ke sana, sudah cukup Badan pemeriksa Keuangan (BPK) saja yang begitu," kata Piter.

Grafik:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...