Belajar dari Kasus Jiwasraya, BUMN Akan Diminta Bikin Stress Test
Kartika berharap pengaturan manajemen risiko akan mencegah kasus Jiwasraya, PT Waskita Karya Tbk, dan BUMN lainnya yang mengalami kesulitan keuangan tak terulang.
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menjelaskan, transformasi yang dilakukan perusahaan-perusahaan pelat merah sudah membuahkan hasil meski baru berjalan 80%. Salah satunya ditunjukkan dengan jumlah BUMN penyumbang dividen yang meningkat dari 11 BUMN menjadi 20 BUMN.
Erick memperkirakan butuh waktu 1,5 tahun untuk menyelesaikan seluruh proses transformasi BUMN. Salah satu langkah yang juga akan dilakukan untuk mendukung transformasi BUMN adalah mendorong revisi UU BUMN.
Erick mengatakan, sudah bersepakat dengan Komisi VI DPR untuk menggolkan revisi UU BUMN agar transformasi di perusahaan pelat merah berkelanjutan. Beberapa poin utama dalam revisi UU BUMN, yakni:
- Menyerahkan keputusan penutupan perusahaan atau merger ke Kementerian BUMN.
- Meminta 2% dividen untuk Kementerian BUMN
- Meminta dividen BUMN dikumpulkan di Kementerian BUMN sehingga mempercepat proses pemberian PMN kepada BUMN-BUMN yang memang membutuhkan.