Cukai Rokok Naik 10%, Bagaimana Dampaknya ke Angka Kemiskinan?

Abdul Azis Said
4 November 2022, 21:39
cukai, cukai rokok, kemiskinan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022).

DBH tersebut digunakan untuk memperbaiki infrastruktur kesehatan, meningkatkan produktivitas petani, pembagian bibit dan sebagainya. Dana itu juga dipakai untuk mendukung peningkatan kemampuan tenaga kerja melalui pelatihan-pelatihan. 

Febrio mengatakan peningkatan alokasi DBH tersebut diharap bisa memberi bantalan yang kuat jika terlihat ada efek yang dirasakan di sektor ini akibat kenaikan cukai. Namun ia memastikan dampak kenaikan tarif ke ketenagakerjaan minim.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10%. Kenaikan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024. Namun kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan tahun ini sebesar 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif cukai untuk golongan SKM I dan II akan meningkat rata-rata 11,5% hingga 11,7%. Sementara SPM I dan II akan naik di angka 12% dan 11%.

"Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...