Daftar 10 Provinsi Upah Tertinggi, Jakarta Paling Besar Rp 5,2 Juta
Adapun 10 provinsi dengan rata-rata upah paling besar sebagai berikut:
- DKI Jakarta Rp 5,26 juta
- Banten Rp 4,37 juta
- Kepulauan Riau Rp 4,15 juta
- Kalimantan Timur Rp 3,96 juta
- Papua Rp 3,95 juta
- Jawa Barat Rp 3,53 juta
- Kalimantan Utara Rp 3,43 juta
- Papua Barat Rp 3,28 juta
- Sulawesi Utara Rp 3,24 juta
- Kalimantan Tengah 3,19 juta
Sebaliknya, terdapat 24 provinsi dengan rata-rata upah dibawah nasional. Provinsi dengan upah terendah di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2,1 juta per bulan pada Agustus 2022, turun 0,18% dibandingkan tahun lalu. Namun rata-rata upah tersebut masih di atas UMP sebesar Rp 1,97 juta.
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan rata-rata upah terendah kedua di Indonesia, yakni Rp 2,2 juta. Rata-rata upah di provinsi ini naik 6,1% dibandingkan tahun lalu dan di atas UMP sebesar Rp 1,81 juta. Selanjutnya, upah terendah ketiga di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2,22 juta, naik 4% dibandingkan tahun lalu.
Adapun daftar 10 provinsi dengan upah paling rendah pada Agustus 2022 sebagai berikut:
- NTT Rp 2,1 juta
- Jawa Tengah Rp 2,2 juta
- NTB Rp 2,22 juta
- Lampung Rp 2,22 juta
- Aceh Rp 2,33 juta
- Sulawesi Barat Rp 2,34 juta
- DI Yogyakarta Rp 2,46 juta
- Jambi Rp 2,52 juta
- Gorontalo Rp 2,55 juta
- Sumatera Utara Rp 2,57 juta