Satgas BLBI akan Ajukan Banding Usai Kalah dari Anak Kaharudin Ongko

Abdul Azis Said
9 November 2022, 13:21
BLBI, Satgas BLBI, kaharudin ongko
Dokumentasi Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita dua aset berupa sebidang tanah beserta bangunannya milik anak Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko di Setiabudi, Jakarta Selatan terkait utang BLBI pada Rabu (23/2)

Irjanto kemudian memprotes tindakan Satgas tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (7/6). Setelah berbulan-bulan sidang, pengadilan kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan Irjanto tersebut pada Rabu (2/11).

Pengadilan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, antara lain. Pengadilan menyatakan batal atas surat rekomendasi penyitaan dan keputusan dan tindakan administrasi pemerintah terkait penyitaan dua aset Irjanto. Pengadilan juga meminta untuk mencabut penyitaan terhadap aset Irjanto. Pengadilan juga memutuskan agar Stagas BLBI membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.300.

Namun pengadilan menolak beberapa gugatan Irjanto. Gugatan yang ditolak antara lain. Pertama, terkait pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp 216 miliar dan ganti rugi immaterial Rp 1.000. Kedua, terkait kewajiban pemerintah untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Adapun dua aset milik Irjanto yang disita Satgas BLBI antara lain,

  •  Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
  • Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...