BI Beli SBN di Pasar Perdana Tembus Rp 1.144 T pada Akhir 2022
Sekalipun pembelian SBN di pasar perdana dalam rangka Covid-19 berakhir tahun ini, tapi bank sentral tampaknya masih bisa melakukannya di masa-masa mendatang. Hal ini diakomodir dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) usulan DPR.
Pada bagian yang merevisi UU 9 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, pasal 36A berbunyi, BI berwenang membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Skema pembeliannya setelah ditetapkan dalam SKB antara Menkeu dan gubernur BI.
IMF dalam Article IV pada Februari lalu sempat meminta BI untuk segera mengakhiri pembelian SBN di pasar perdana. Dalam sebuah blog terpisah, IMF menyarankan bank sentral negara berkembang yang aktif memborong surat utang pemerintah di pasar perdana untuk kemudian beralih ke pembelian di pasar sekunder.
Alasannya, langkah ini bisa mengganggu independensi bank sentral. Pembelian langsung di pasar primer menurut IMF memberikan keleluasan bagi pemerintah untuk menentukan ukuran neraca bank sentral dan tingkat bunga yang akan dibayarkan. Hal ini cenderung melemahkan disiplin fiskal dan meningkatkan risiko monetisasi utang.