Tak Ada Tax Amnesty, Mungkinkah Target Pajak 2023 Rp 1.718 Tembus?

Abdul Azis Said
29 Desember 2022, 13:34
penerimaan pajak, target penerimaan pajak, pajak
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
Ilustrasi. Kenaikan harga komoditas yang juga menjadi faktor pendorong penerimaan pajak pada tahun ini berpotensi tak terulang.

"Target tahun depan itu target menjelang magrib karena jumlahnya Rp 1.718 triliun. Kalau bercandanya pak Dirjen Pajak itu, target menjelang magrib (antara 17.00 dan 18.00), memang kalau dilihat ini sesuatu angka yang sangat besar," kata Yon.

Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, kinerja moncer setoran pajak tahun ini bukan hal yang wajar alias kondis extraordinary. Berbeda dengan tahun depan, ada risiko yang cukup tinggi untuk mencapai target lebih dari Rp 1.700 triliun tersebut.

Beberapa faktor risiko yang membayangi penerimaan pajak tahun depan antara lain, pelemahan kondisi ekonomi  global yang kemudian melemahkan permintaan dan menekan ekspor. Di sisi lain, harga komoditas yang menjadi salah satu pendorong utama tingginya setoran pajak tahun ini juga kemungkinan sedikit berkurang pada tahun depan.

Meski demikian, Fajry masih melihat target tahun depan masih realistis. Target sebesar Rp 1.718 triliun tersebut sebetulnya lebih rendah dari perkiraan penerimaan pajak tahun ini yang mencapai Rp 1.823,6 triliun.

"Pemerintah harus bergegas melakukan antisipasi dan jika diperlukan dapat mengambil extraordinary measure untuk menjaga pertumbuhan pajak tetap positif di tahun 2023. Extra effort yang dilakukan oleh DJP akan menjadi kunci kinerja penerimaan pajak di tahun 2023 dengan mengoptimalkan reformasi perpajakan melalui UU HPP," kata Fajry  dalam dokumen hasil kajiannya, dikutip Kamis (29/12).

Fajry pun menyarankan pemeirntah untuk segera menerbitkan aturan turunan UU HPP untuk mengoptimalkan penggalian potensi penerimaan pajak lewat beleid baru tersebut. Dalam beberapa peraturan turunan yang sudah terbit juga sebagian besar masih membutuhkan aturan setingkat menteri dan teknis.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...