Bea Cukai Sita 574 Juta Rokok Ilegal dan 103.000 Pohon Ganja pada 2022

Abdul Azis Said
4 Januari 2023, 16:42
bea cukai, rokok ilegal, ganja
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Ilustrasi. Bea dan Cukai juga melakukan penindakan terkait produk narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Jumlahnya mencapai Rp 5,9 juta gram dan 103,4 ribu batang pohon ganja sepanjang tahun lalu.

Mayoritas penindakan dari barang-barang tersebut dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten dan Lampung.

Penerimaan Kinclong

Kementerian Keuangan juga melaporkan realisasi penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai meningkat pada tahun lalu . Realisasi hingga akhir tahun mencapai Rp 317,8 triliun, naik 18% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini juga melampaui target yang ditetapkan pemerintah.

Penerimaan dari cukai masih menjadi penyumbang utama. Setoran dari cukai tahun lalu mencapai Rp 226,9 triliun, naik 16% dibandingkan tahun sebelumnya. Penyebabnya karena efektifitas kebijakan penyesuaian tarif dan pengawasan cukai rokok, serta membaiknya kondisi pandemi yang membuat daerah wisata kembali dibuka dan setoran cukai MMEA meningkat.

Penerimaan dari kepabeanan naik dan mencapai target. Setoran bea masuk sebesar Rp 51,1 triliun, naik 30,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dipengaruhi kinerja impor nasional yang terus meningkat sebagai dampak meningkatnya permintaan di dalam negeri. Semakin banyak barang yang masuk ke dalam negeri maka penerimaan lewat bea masuk juga meningkat.

Penerimaan bea keluar juga melanjutkan pertumbuhan sekalipun tidak setinggi tahun sebelumnya, dengan realisasi sebesar Rp 39,8 triliun, naik 15,2%. Kinerja ini didorong peningkatan volume ekspor dan harga komoditas terutama kelapa sawit dan minerba.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...