Ribuan Crazy Rich Indonesia Kena Pajak 35%, Bayar Miliaran Rupiah

Abdul Azis Said
11 Januari 2023, 16:33
Ditjen pajak, pajak, crazy rich, tarif pajak, orang kaya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ilustrasi. Ditjen Pajak mencatat, kontribusi pajak orang pribadi di dalam penerimaan pajak nasional masih sangat kecil. Kontribusi PPh orang pribadi karyawan sebesar 24%, sedangkan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%.

"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," kata Ditjen Pajak. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah unggahan belum lama ini sempat mengatakan para crazy rich yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar terkena tarif pajak 35%. Pembayaran pajak mereka diperkirakan dapat mencapai Rp 1,75 miliar per tahun. 

"Banyak netizen yang berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Satuju dan betul banget, mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan paak, bakan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35%, naik dari sebelumnya 30%," kata Sri Mulyani 3 Januari lalu.

Bendahara negara itu juga mengatakan, ada beberapa keringan pajak dalam UU HPP. UMKM dengan omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan dari pajak. Aspek keadilan lainnya, pajak badan, yang berlaku untuk korporasi-korporasi besar, tidak berubah dari 22% meskipun sempat ada wacana diturunkan jadi 20%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...