Ribuan Crazy Rich Indonesia Kena Pajak 35%, Bayar Miliaran Rupiah
"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," kata Ditjen Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sebuah unggahan belum lama ini sempat mengatakan para crazy rich yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar terkena tarif pajak 35%. Pembayaran pajak mereka diperkirakan dapat mencapai Rp 1,75 miliar per tahun.
"Banyak netizen yang berkomentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. Satuju dan betul banget, mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan paak, bakan yang punya gaji di atas Rp 5 miliar per tahun bayar pajaknya 35%, naik dari sebelumnya 30%," kata Sri Mulyani 3 Januari lalu.
Bendahara negara itu juga mengatakan, ada beberapa keringan pajak dalam UU HPP. UMKM dengan omzet penjualan di bawah Rp 500 juta per tahun juga dibebaskan dari pajak. Aspek keadilan lainnya, pajak badan, yang berlaku untuk korporasi-korporasi besar, tidak berubah dari 22% meskipun sempat ada wacana diturunkan jadi 20%.