Kronologi Kasus Rafael Alun Trisambodo hingga Dicopot Sri Mulyani

Agustiyanti
24 Februari 2023, 15:36
Rafael Alun Trisambodo, pejabat pajak, sri mulyani, anak pejabat pajak
KPP PMA DUA
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

KPK pun buka suara terkait kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun yang disoroti netizen. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, laporan kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp 56 miliar tidak sesuai dengan profil kekayaannya. 

Menurut dia, tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar. Namun, profil kekayaannya harus sesuai. "Bukan dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang hartanya jumbo. Yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi hartanya jumbo, kalau profilnya match  enggak apa-apa. Misalnya bapak-nya sultan, warisannya banyak, ada juga pejabat yang begitu," kata Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (24/2).

Meski demikian, menurut dia, KPK belum melakukan pemeriksaan detail terkait harta kekayaan Rafael. Ia hanya memastikan harta kekayaan Rafael tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Kementerian Keuangan akhirnya menggelar konferensi pers pada Jumat (24/2) yang dihadiri langsung jajaran pejabat Kemenkeu di kantor Ditjen Pajak dan Sri Mulyani melalui video conference dari India. Sri Mulyani dalam konferensi pers tersebut mengumumkan pencopotan Rafael dari jabatannya demi kelancaran pemeriksaan terkait kewajaran dari harta kekayaan pejabat eselon III tersebut.

"Dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2).

Sri Mulyani menjelaskan, dasar pencopotan Rafael dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan dalam konferensi pers yang sama dengan Sri Mulyani menyatakan belum bisa melaporkan temuan awal dari pemanggilan yang dilakukannya bersama unit kepatuhan internal DJP kemarin. Ia menyebut butuh beberapa hari untuk memperoleh hasil pemeriksaan. 

"Intinya, kami cocokkan antara yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomisnya. Penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain. Enggak sampai di situ, kami juga kerja sama sama instansi terkait seperti KPK, PPATK dan informasi lainnya," kata Awan ditemui di kantor pusat DJP

Adapun meski sudah dicopot dari jabatannya, Rafael masih berstatus sebagai PNS. Ia tetap menerima gaji pokok, tetapi tak berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang sebenarnya menjadi penyumbang terbesar penghasilan pegawai pajak. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...