Hari Terakhir Penyerahan SPT, Sudah 11,39 Juta Wajib Pajak Lapor

Abdul Azis Said
31 Maret 2023, 17:15
Wajib pajak
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dalam UU KUP dijelaskan, beberapa jenis wajib pajak yang dikecualikan dari denda sekalipun terlambat lapor SPT. Mereka, antara lain:  

- Orang pribadi yang telah meninggal dunia, tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, dan berstatus WNA yang sudah tidak lagi tinggal di dalam negeri 

- Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, badan usaha asing yang tidak lagi berkegiatan usaha di Indonesia tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku 

- Bendahara uang tidak melakukan pembayaran lagi 

- Wajib pajak yang terkena bencana 

- Wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK 186 2007: yakni wajib pajak yang terkena kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme, perang antar suku dan kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...