Hari Terakhir Penyerahan SPT, Sudah 11,39 Juta Wajib Pajak Lapor
Dalam UU KUP dijelaskan, beberapa jenis wajib pajak yang dikecualikan dari denda sekalipun terlambat lapor SPT. Mereka, antara lain:
- Orang pribadi yang telah meninggal dunia, tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerja bebas, dan berstatus WNA yang sudah tidak lagi tinggal di dalam negeri
- Badan yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, badan usaha asing yang tidak lagi berkegiatan usaha di Indonesia tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku
- Bendahara uang tidak melakukan pembayaran lagi
- Wajib pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan dalam PMK 186 2007: yakni wajib pajak yang terkena kerusuhan massal, musibah kebakaran, ledakan bom atau serangan terorisme, perang antar suku dan kegagalan sistem komputer administrasi perpajakan