Bea Cukai Musnahkan 122 Ton Pakaian Impor Bekas
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan presiden terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai,” kata Askolani.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia atau Apsyfi sebelumnya memperkirakan pemerintah kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 19 triliun karena impor pakaian bekas. Diperkirakan ada 320 ton pakaian bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wirawasta mengatakan, kerugian yang dirasakan dari nilai tersebut berasal dari hilangnya potensi pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh oknum importir ilegal. Dia mengatakan, oknum tersebut biasanya melakukan aktivitas impor melalui jalur-jalur tikus.
Redma mengatakan, pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia sebanyak 320.000 ton merupakan jumlah yang cukup besar. Jika di kontainer kan, pakaian bekas itu setara sebanyak 1.333 kontainer per bulan atau 16.000 per tahun.
Produksi pakaian setara jumlah pakaian bekas yang masuk tersebut juga dapat menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 545 ribu dan 1,5 juta tenaga kerja yang tidak langsung. "Sehingga total pendapatan karyawan yang bisa dihasilkan Rp 54 triliun per tahunnya," ujar Redma dalam Konferensi Pers Apsyfi, di Jakarta, Jumat (31/3).