Apakah DJP Punya Debt Collector seperti yang Disebut Sambangi Soimah?

Agustiyanti
8 April 2023, 18:54
ditjen pajak, pajak, DJP
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.

Ia mengatakan, kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Adapun kegiatan pengukuran oleh petugas pajak menurut dia, adalah hal yang lumrah. Ini karena membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran.

"Tentang kedatangan petugas pajak, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," katanya.  

Ketentuan yang tertuang dalam undang-undang tersebut perlu untuk memenuhi rasa keadilan dengan perusahaan konstruksi yang terutang PPN. Ia bahkan menilai petugas pajak melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Oleh karena itu, kerjanya detail dan lama, serta tak asal-asalan. "Hasilnya,  nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah," kata Prastowo.

Yustinus pun mengaku sudah menghubungi Butet Kartarajasa yang menyediakan diri menjadi penengah. antara pihak KPP dan Soimah. Ia berharapkan akan ada dialog dari hati ke hati antara kedua belah pihak. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...