Pensiunan dan Suami eks PNS Diduga Terkait Transaksi Janggal Rp 2,2 T
Laporan dari PPATK itu kemudian diteruskan ke Ditjen Pajak. "Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan khusus dan terhadap wajib pajak saudara E telah diselesaikan kewajibannya dengan diterbitkannya SKP 2021 yang lalu. Jadi statusnya telah ditindaklanjuti dan kami mendapatkan potensi penerimaan negara," kata Sri Mulyani.
Dua laporan terkait pensiunan dan suami eks pegawai Kemenkeu itu merupakan salah sedikit dari ratusan surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK sejak 2009 menyangkut dugaan keterlibatan anak buah Sri Mulyani.
Bendahara negara itu menyebut,sekitar Rp 35 triliun dari total data transaksi mencurigakan dari PPATK sebesar Rp 349 triliun menyangkut pegawai Kemenkeu dan perusahaan yang diduga menyeret pegawai Kemenkeu. Sebesar Rp 22 triliun di antaranya disampaikan langsung PPATK ke Kemenkeu dan sisanya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Ia pun menjelaskan, hanya Rp 3,3 triliun yang benar-benar terkait pegawai Kemenkeu dari total transaksi mencurigakan Rp 22 triliun tersebut setelah dilakukan penelitian lebih lanjut. Transaksi tersebut, termasuk di antaranya pembayaran gaji, transaksi dengan keluarga, hingga jual beli harta pegawai. Ini juga termasuk catatan transaksi yang sengaja diminta Kemenkeu ke PPATK dalam rangka fit and proper test promosi jabatan pegawai.
Sementara itu, transaksi mencurigakan Rp 18,7 triliun yang tersisa terkait dengan transaksi korporasi dan individu yang ditengarai melibatkan pegawai Kemenkeu namun Sri Mulyani menyebut tidak terbukti. Transaksi inilah yang di dalamnya juga termasuk transaksi Rp 2,2 triliun oleh pensiunan Kemenkeu dan suami eks pegawai Kemenkeu.