Kemenkeu Tetapkan Biaya Maksimal Pengadaan Mobil Listrik Rp 966,8 Juta

Abdul Azis Said
22 Mei 2023, 13:46
mobil listrik, mobil dinas, pengadaan mobil listrik
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Ilustrasi mobil listrik. Kemenkeu menetapkan, biaya maksimal pengadaan mobil listrik untuk pejabat eselon II sebesar Rp 746,1 juta per unit, kendaraan operasional kantor sebesesar Rp 430,08 juta per unit, dan motor listrik sebesar Rp 28 juta per unit.

Selain itu, ia menyebut terdapat syarat dan ketentuan dalam pengadaan kendaraan listrik dinas atau tidak dilakukan sembarangan. Tidak semua K/L bisa seenaknya mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik. 

Ketentuan pengadaan mobil dinas listrik harus mengacu pada aturan soal pengadaan barang milik negara atau BMN yang diatur melalui Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

"Jadi masing-masing kementerian punya inventaris. Kendaraannya masih bagus atau tidak, rusaknya berat atau ringan, kalau dihapuskan baru boleh mengadakan, jadi nggak bisa langsung begitu saja," kata Amnu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 yang menginstruksikan bawahannya mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional maupun kendaraan dinas perorangan. Tujuannya untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.  

Ketentuan itu berlaku sejak September 2022. Instruksi ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...