Kemenkeu Sebut Utang Terkait CMNP Milik Jusuf Hamka ke Negara Rp 775 M

Agustiyanti
13 Juni 2023, 16:29
Jusuf hamka, kemenkeu, cmnp
Instagram Jusuf Hamka
H. Mohammad Jusuf Hamka (Babah Alun) pengusaha Muslim Tionghoa-Indonesia.

Langkah pengusaha Jusuf Hamka menagih utang negara ke perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sebesar Rp 800 miliar berbuntut tagihan balik. Kementerian Keuangan menyebut tiga perusahaan terkait Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang secara kronologis memiliki afiliasi dengan CMNP masih memiliki utang ke negara Rp 775 miliar. 

"Yang punya utang ke negara itu tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Bu SHR," ujar Yustinus kepada Katadata.co.id, Selasa (13/6).

Ia mengatakan, pengadilan memang telah memerintahkan pemerintah untuk membayar ke CMNP terkait tagihan utang tersebut. "CMNP ya, bukan Jusuf Hamka. Jusuf Hamka dalam akta perusahaan bukan pemegang saham dan bukan pengurus CMNP," ujar dia. 

Meski demikian, Yustinus belum dapat memastikan apakah pemerintah akan menelisik kembali hubungan CMNP dan Tutut Soeharto, serta apakah pembayaran utang tersebut akan dilakukan menunggu penyelesaian tagihan utang negara ke tiga perusahaan terkait Tutut. 

"Nanti hal tersebut kami koordinasikan dengan instansi terkait," ujarnya. 

Pengusaha Jusuf Hamka menegaskan CMNP tak lagi terafiliasi dengan Tutut Soeharto sejak 1997. Hal ini sudah dibuktikan dengan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan CMNP dan memerintahkan pemerintah membayar deposito milik perusahaan tol tersebut di Bank Yama berikut dendanya sebesar 2% per bulan. 

"Ini sudah jelas ada keputusannya. Jangan malah dibawa kemana-mana semakin tidak jelas," ujarnya.

Ia bahkan berani bertaruh akan membayar 100 kali lipat jika Kementerian Keuangan bisa membuktikan dirinya atau perusahaannya masih memiliki utang. "Kalau mereka bisa buktikan saya punya utang ke negara, saya bayar 100 kali lipat dan saya berikan Rp 100 miliar untuk yang mengatakan saya punya utang. Kalau tidak terbukti, mereka cukup bayar Rp 1 saja," katanya. 

Tagihan utang ini bermula dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998. Bank tersebut sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah. Namun demikian, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

Pemerintah saat itu menduga pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jusuf Hamka yang mengambilalih CMNP pada 2012 lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada tahun yang sama terkait deposito tersebut. Hasilnya, hakim memutuskan CMNP menang dalam gugatan. Pemerintah pun harus membayarkan deposito milik CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan. 

Meski demikian, Jusuf Hamka mengatakan, pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya hingga saat ini. Padahal, ia sempat membuat kesepakatan dengan Kementerian Keuangan pada 2015. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Jusuf Hamka memberikan diskon tagihan dari seharusnya Rp 400 miliar menjadi Rp 179 miliar. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah merespons keluhan Jusuf Hamka. Ia mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah terhadap perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo atau surat-surat yang diperlukan," kata Mahfud,  Minggu (11/6).

Mahfud menjelaskan, ia telah mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah ini, disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan kepastian terkait pembayaran utang kepada Jusuf Hamka.  Menurut dia, tagihan utang kepada negara oleh Jusuf Hamka merupakan bagian dari persoalan masa lalu terkait penyelamatan bank pada era krisis moneter 1998. Ia lantas menyoroti aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum sepenuhnya kembali ke negara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...