Tidak Semua Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya Layanan
Sementara itu, tarif untuk segmen usaha kecil, menengah dan besar tidak berubah. Biaya layanan untuk segmen ini bahkan saat pandemi pun biaya layanan QRIS untuk segmen ini masih normal di 0,7%. Sehingga Dicky memastikan insentif tarif 0% tidak termasuk transaksi di bawah Rp 100 ribu di segmen usaha kecil, menengah dan besar.
BI sebelumnya menjelaskan, normalisasi tarif layanan QRIS di segmen UMi bertujuan untuk mengembalikan biaya investasi yang sudah dikeluarkan PJP untuk menyediakan layanan. Dengan demikian, layanan QRIS diharap semakin baik dan berkelanjutan di masa mendatang.
Namun, BI mengaku sudah bertemu dengan pihak asosiasi PJP untuk membahas relaksasi tarif di bawah Rp 100 ribu. Dicky menyebut, PJP tidak keberatan dengan hal tersebut.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangannya beberapa hari lalu mengatakan relaksasi tarif menjadi 0% di segmen mikro sebagai bentuk kebijakan yang pro terhadap rakyat, merchant, ekonomi serta inklusi keuangan. Apalagi, mayoritas dari transaksi QRIS di UMi bernilai di bawah Rp 100 ribu.