Gaji PNS akan Naik 8% Tahun Depan dengan Single Salary Tanpa Tunjangan

 Zahwa Madjid
12 September 2023, 12:47
Pegawai Negeri Sipil bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pegawai Negeri Sipil bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau PNS baik di pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri naik sebesar 8% pada tahun depan. Pemerintah juga akan menaikkan pensiunan yang diterima PNS sebesar 12%.

Ini adalah kenaikan pertama pada gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019. Selain kenaikan, pemerintah juga bersiap mengubah atau reformasi sistem gaji dan pensiun PNS.

Pemerintah berencana menerapkan konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan gaji tunggal atau single salary bagi PNS. “Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Senin (11/9).

Dengan sistem ini, Suharso mengatakan kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Sistem Gaji Tunggal atau Single Salary

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sedangkan grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...