Kemendag Akan Ajukan Insentif Pajak untuk Anggota Bursa CPO
Kementerian Perdagangan meminta Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak untuk produsen minyak sawit mentah atau CPO yang tergabung dalam Bursa CPO. Kemendag menilai, insentif dapat diberikan lantaran penerimaan negara akan bertambah setelah Bursa CPO beroperasi.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Didid Noordiatmoko mengatakan, ada dua jenis penerimaan pajak yang akan bertambah dengan meluncurnya bursa, yakni Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Penerimaan pajak tersebut bertambah lantaran pembentukan harga CPO di dalam negeri akan lebih transparan.
"Tadinya pembentukan harga CPO secara business-to-business agak sedikit gelap. Jadi, dasar pengenaan PPn maupun pajak lainnya akan lebih adil lagi kepada produsen CPO," katanya di Hotel Mulia, Jumat (13/10).
Didid menyampaikan, perhitungan awalnya menunjukkan bahwa agregat penerimaan negara tetap akan naik setelah pemberian insentif tersebut. Namun, Didid mengakui harus memperbarui kajiannya setelah Bursa CPO berjalan secara penuh.
Ia menargetkan, Bursa CPO berjalan penuh mulai 23 Oktober 2023. Sejauh ini, total anggota Bursa CPO baru 18 perusahaan, namun menurutnya angka tersebut akan terus bertambah dalam waktu dekat.
Ekspor dari Bursa CPO
Didid menjelaskan, operasional Bursa CPO dapat memberikan referensi harga dalam penetapan Harga Patokan Ekspor CPO. HPE CPO diterbitkan Kemendag setiap bulan dengan mayoritas referensi harga dari Bursa CPO di Rotterdam dan Malaysia.
Didid memproyeksi, referensi harga dari Bursa CPO lokal dapat terbentuk pada kuartal pertama tahun depan. Namun, ia mengakui belum ada mekanisme pembelian langsung CPO oleh entitas asing melalui Bursa CPO.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut belum ditentukan lantaran volume pembelian langsung CPO dari luar negeri terbilang kecil. Didid menemukan skema ekspor CPO yang umum terjadi adalah transaksi antara pembeli CPO lokal dan pembeli CPO asing.