Gunakan Uang Negara, Sri Mulyani Ajak Pemda Tangani Perubahan Iklim
Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 830 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk transfer ke daerah (TKD) pada 2023. Dana tersebut mencapai sekitar 30% dari belanja APBN yang diberikan ke daerah dalam bentuk transfer ke daerah.
Saat ini, ada 546 pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten yang mendapatkan dana penanganan perubahan iklim tersebut. Sebanyak Rp 830 triliun diberikan kepada daerah - daerah untuk mendorong pembangunan.
Indonesia akan terus mengurangi emisi sesuai Nationally Determined Contribution (NDC). Hal ini untuk meningkatkan target pengurangan emisi gas rumah kaca pada 2030 dari 29% menjadi 31,89% dengan upaya sendiri atau dari 41% menjadi 43,2% dengan dukungan internasional.
Di samping itu, pemerintah juga terus bekerjasama atau berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjalin kemitraan publik maupun swasta untuk mendukung pembiayaan aksi penanganan perubahan iklim seperti transisi menuju energi hijau.
"Kami akan terus bekerjasama dan membuka diri karena climate agenda without financing hanya akan menjadi agenda hanya akan menjadi dream. Financing in one of the most critical elements dari climate agenda," ujarnya.