Pemerintah Gaet Apple hingga Beri Insentif Pajak untuk Talenta Digital
Pada Pasal 2 ayat (2), menyebutkan bahwa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.
Kemudian ditambah pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan pada Pasal 2 ayat (3), menyebutkan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% meliputi 50% jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri.
Kemudian 25% jika menghasilkan paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri dan juga didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT luar negeri.
Selanjutnya, 100% jika penelitian masuk tahap komersialisasi. Berikutnya, 25% jika menghasilkan paten atau hak PVT yang mencapai tahap komersialisasi, melalui kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.