4 Bansos yang Cair di 2024, Bisa Dapat Beras 10 Kg hingga Dana PIP

 Zahwa Madjid
5 Januari 2024, 21:09
Bansos
ANTARA FOTO/M Mardiansyah Al Afghani/sgd/foc.
Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras 10 kilogram hingga Juni 2024 dari rencana sebelumnya yang hanya hingga November 2023 sebagai upaya intervensi dalam mengendalikan harga beras.

Penerima bantuan sosial atau bansos pangan ini, akan menerima bantuan sebesar Rp 400.000, yang ditransfer langsung ke rekening atau diambil di kantor pos. Bantuan pangan non tunai ini, dimaksudkan untuk membeli beras, telur, dan minyak goreng.

Berikut pendaftaran KPM agar dapat menerima bantuan pangan non tunai:

  • Calon penerima program bantuan sosial mengisi data.
  • Data yang telah diisi diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten.
  • Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
  • Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong atau elektronik warung gotong royong terdekat, untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan menggunakan KKS.

E-warong adalah agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM. Wujudnya, bisa dalam bentuk pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

Bansos Program Indonesia Pintar

Bantuan sosial lainnya yang akan diberikan adalah Program Indonesia Pintar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

PIP merupakan program Kemendikbud Ristek supaya anak bangsa dapat menyelesaikan pendidikan menengah jalur formal maupun non formal misalnya Paket A sampai Paket C.

Berikut besaran dana PIP:

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000)
  • Siswa SMP: Rp 750.000 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000)
  • Siswa SMA/SMK: Rp 1 juta per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000)

Berikut ini kategori peserta yang layak menerima PIP:

  • Peserta didik dari pemegang KIP/KKS/KPS
  • Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang pernah drop out.
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Bansos Beras 10 Kilogram

Pemerintah juga berencana untuk melanjutkan bansos beras 10 kilogram. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penyaluran bansos beras 10 kilogram hingga Juni 2024.

Pada awalnya, rencana penyaluran bansos ini hanya hingga November 2023. “Tadi sudah diputuskan, harusnya bansos itu sampai September, Oktober, November, diperpanjang Desember, kemudian Januari, Februari lanjut sampai kuartal kedua 2024, Maret, April, Mei, Juni,” ujar Zulhas dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Ia mengatakan, salah satu pertimbangan perpanjangan penyaluran bansos beras adalah agar memperkuat intervensi pemerintah dalam mengendalikan harga beras yang belum menurun setelah mengalami peningkatan drastis beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...