Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40%-75%, Ini Kata DJP Kemenkeu
Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, penerapan tarif pajak yang tergolong PBJT untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa itu sudah sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.
"Pajak hiburan pemda ya," kata Dwi saat ditemui di Jakarta, Senin (8/1).
Dwi menekankan, kewenangan diserahkan kepada peemrintah daerah karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Dengan demikian, DJP tak ada peran untuk mengevaluasi ataupun mengawasi besarannya sesuai kondisi ekonomi nasional. “Itu sudah mutlak sesuai HKPD, tidak diatur pemerintahan pusat, semua kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, disebutkan bahwa besaran PBJT atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%, dan paling tinggi 75%.