Hadapi Protes, Kemenkeu Siap Berdialog dengan Inul Bahas Pajak Hiburan

Ferrika Lukmana Sari
17 Januari 2024, 08:45
Inul
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Pendangdut Inul Daratista beraksi pada acara "Pestapora 2022" di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam acara tersebut Inul membawakan sejumlah lagu seperti Buaya Buntung, Masa Lalu, dan Goyang Inul.

Pengusaha Bisa Ajukan Keringanan Pajak

Dengan demikian, para pengusaha yang merasa keberatan dengan tarif pajak daerah, bisa mengajukan insentif fiskal berupa pengurangan pajak. Namun harus melalui persetujuan pemerintah daerah masing-masing.

“Jadi kalau saat ini memang belum mampu dengan tarif 40% silahkan berdasarkan assesment daerahnya, melakukan pengurangan pokok pajaknya," ujar Lydia.

Namun pemberian insetif tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari kemampuan membayar wajib pajak dan kondisi tertentu wajib pajak seperti bencana alam.

“Tapi, kita lihat laporan keuangannya. Jika kepala daerah melihat kondisi sosial ekonomi memang memerlukan perlakuan khusus, maka insentif fiskal bisa diberikan secara massal,” ujar Lydia.

Adapun pertimbangan selanjutnya, jika keringanan pajak tersebut untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha. Kemudian mendukung pemerintah dalam membangun program prioritas daerah.

“Kalau dia (pengusaha) ada izin usahanya dan dikategorikan mikro dan ultra mikro, maka kepala daerah bisa memberikan insentif fiskal,” ujar Lydia.

Persoalan ini ramai usai Inul dan Hotman Paris mengeluhkan besaran tarif pajak hiburan. Sejumlah pengusaha spa dan pebisnis di sektor jasa pariwisata juga bersikap sama.

Salah satunya yaitu Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang yang menilai kebijakan tersebut dilakukan tidak tepat karena pengusaha industri pariwisata baru saja bangkit dari pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan pajak daerah sebesar 40% hingga 75% hanya berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara untuk 11 jenis pajak hiburan lainnya, tarif yang ditetapkan sesuai UU HKPD yaitu maksimal 10%.

Ketentuan pajak tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2024. 

Halaman:
Reporter: Antara, Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...