Sri Mulyani Terbitkan PMK Terkait Operator Ekonomi Bersertifikat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan aturan baru untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha serta dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional.
Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). Aturan ini mulai berlaku sejak 11 Januari 2024 lalu.
PMK ini merupakan penyempurnaan ketentuan mengenai AEO agar sesuai dengan international best practise on World Customes Organization SAFE Framework of Standard to secure and facilitate global trade sehingga PMK Nomor 227 tahun 2014 dicabut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, bahwa peraturan ini mengatur tentang simplifikasi persyaratan AEO dan dilatarbelakangi oleh beberapa aspek seperti pembaruan beberapa ketentuan internasional (WCO).
"Kemudian proses bisnis supply chain logistic global yang terus berkembang, mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko," kata Encep dalam keterangan resmi dikutip Jumat (19/1).
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. Dalam hal ini, AEO adalah operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai, sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu (benefit).