Insentif Tak Efektif, Pengusaha Soroti Beban Pajak Hiburan yang Tinggi

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
23 Januari 2024, 02:59
Inul Daratista dan Pajak Hiburan
Kemenko Perekonomian
Penyanyi Inul Daratista dan pengusaha jasa hiburan lain mendatangi kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (22/1). Mereka datang untuk membahas terkait kenaikan pajak hiburan.

Alasan Kemenkeu Naikan Pajak Hiburan

Kementerian Keuangan menyatakan, penerapan UU HKPD justru akan menekan pajak hiburan secara umum. Namun pemerintah juga mengakui telah ada kenaikan pajak hiburan tertentu seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, hanya pajak hiburan tertentu yang pajaknya naik. Sedangkan pajak untuk 11 jenis hiburan dan kesenian lainnya dikurangi menjadi maksimal 10%.

"Undang-undang ini produk hukum yang dibahas bersama pemerintah dan legislator. Artinya, aturan itu masukan dari berbagai pihak, yang salah satu dari narasumbernya mengusulkan alasan dengan bahasa sosial-religi," kata Lydia.

Selain itu, Lydia menyampaikan alasan kenaikan pajak tersebut untuk mengendalikan konsumsi lima jenis usaha tersebut. Sebab, konsumen kelima jasa hiburan tersebut hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Lydia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud masyarakat tertentu tersebut.

Namun, ia menekankan kenaikan pajak hiburan ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara. Sebab, pemangku kepentingan telah memiliki waktu dua tahun selama masa transisi. UU HKPD ditetapkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku pada 5 Januari 2024.

"Penetapan terhadap tarif pajak hiburan tertentu yang disebut dalam undang-undang maupun peraturan daerah sudah dibahas di DPRD," katanya.

Pemda Bisa Beri Keringanan Pajak

Lydia menegaskan, bahwa pemerintah daerah harus mulai menarik pajak dengan aturan yang baru. Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengurangan, pengecualian, maupun penghapusan pajak hiburan tertentu di daerahnya.

"Jadi, kami kembalikan karena kewenangannya di pemerintah daerah. Monggo bupati dan walikota untuk melihat kondisi sosial di daerahnya dan mana yang layak diberikan insentif fiskal," katanya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...