Sri Mulyani Beri Diskon Pajak, Apa Harga Rumah Bisa Lebih Murah?

Ferrika Lukmana Sari
26 Februari 2024, 11:16
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Arnas Padda/rwa.
Foto udara pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (9/1/2024). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui KPR Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada 2024 sebanyak 166 ribu unit dengan 31 bank penyalur dana.

Deputy Group CEO Strategic Development & Assets Sinar Mas Land Herry optimis target tersebut dapat terpenuhi karena industri properti pada tahun ini diproyeksikan terus bertumbuh.

"Kemudian adanya juga dukungan dari pemerintah berupa penetapan kebijakan insentif yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP)," kata Herry dikutip dari Antara, Senin (26/2). 

Optimisme industri properti ditandai dengan Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan III 2023 yang tumbuh sebesar 1,96% yoy lebih tinggi dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 1,92% yoy.

Lalu didorong oleh penetapan kebijakan insentif berupa PPN DTP hingga Rp 220 juta untuk pembelian rumah baru maupun apartemen siap huni yang diberlakukan sejak November 2023 hingga Desember 2024.

Oleh karena itu, Sinar Mas Land juga telah menyiapkan sejumlah stimulus tambahan untuk mengajak masyarakat tetap melirik sektor properti di tahun 2024 dengan meluncurkan program national sales bertajuk Infinite Living.

Tak hanya subsidi DP hingga 20%, Sinar Mas Land juga memberi kemudahan yakni diskon mencapai 26% dan bebas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pemerintah Bidik Peningkatan Transaksi Properti

Sementara itu, pemerintah berharap program perpanjangan insentif ini dapat aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya.

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp 6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan. Namun jika membeli rumah seharga Rp 5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp 2 miliar, yakni 11% dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp 220 juta.

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100% dari DPP.  Sedangkan periode kedua, berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung 50% dari DPP.

"Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA)," kata Dwi.

Selain itu, insentif hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Dwi menyebut, syarat lain yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” kata Dwi.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...