THR PNS Cair 22 Maret, Sri Mulyani Berharap Bisa Dongkrak Daya Beli

Ferrika Lukmana Sari
16 Maret 2024, 14:43
THR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) berbincang dengan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kiri) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) sebelum konferensi pers terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) PNS akan mulai cair pada 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat 10 hari sebelum hari raya idulfitri.

"Mulai 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar [THR] dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret [cair] dan paling cepat 10 hari sebelum (lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Dengan pencairan THR tersebut, Sri Mulyani berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal I 2024.

"Saya harap PNS, menggunakan [uangnya] dan belanja untuk produk dalam negeri [sehingga bisa] mendorong ekonomi lokal. Supaya ini bermanfaat," kata Sri Mulyani.

Tak berbeda, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga berharap pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS dapat mendorong daya beli masyarakat pada tahun ini. 

“Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut,” kata Febrio.

Tahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100%. Hal itu naik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang sebesar 50%. Peningkatan tersebut didorong oleh kondisi keuangan negara yang makin membaik.

THR PNS Dipangkas Pada 2020 dan 2021

Pada masa pandemi Covid-19, tepatnya 2020 dan 2021, besaran THR dan gaji ke-13 dipangkas dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial.

Namun, perekonomian yang pernah terkontraksi 2,07% yoy pada 2020 telah berangsur pulih hingga mencapai 5,05% yoy pada 2023, di mana pertumbuhan tersebut ditopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian.

Kini, di tengah kondisi perekonomian tahun 2024 yang masih menantang akibat pelemahan global serta risiko inflasi, pemerintah mengupakan berbagai cara untuk mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Untuk itu, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% ini diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2% yoy pada 2024 yang sejalan dengan proyeksi pemerintah.

“Harapannya, pemberian THR dan Gaji-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” kata dia.

Sumber Anggaran THR PNS 2024

Pemerintah mengalokasikan THR dan gaji ke-13 berdasarkan dua sumber yakni Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% atas gaji pokok PNS. Kemudian ada tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan serta kelas jabatan.

Sementara THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS. Kemudian tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan yang paling banyak diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...