Menko Airlangga: Kenaikan PPN 12% Tergantung Keputusan Presiden Baru

 Zahwa Madjid
22 Maret 2024, 18:06
PPN
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Jakarta, Rabu (16/8).

“PPN 12% itu sesuai dengan fatsun politiknya saja, UU HPP yang dibahas kita semua [sudah] setujui, namun kita juga harus menghormati pemerintahan baru, “ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (19/3).

Dalam pemerintahan baru nanti, kata dia, akan ada pembahasan mengenai target penerimaan pajak. “Jadi kalau targetnya penerimaan masih pakai PPN 11%, nanti disesuaikan targetnya dengan UU HPP dan akan disesuaikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, kenaikan PPN 12% merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam UU HPP. Berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu.

Kemudian pemerintah kembali menaikkan PPN menjadi 12% dan paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025. Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...