Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir Karena Tak Penuhi Aturan DHE SDA

 Zahwa Madjid
26 Maret 2024, 12:55
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani memberikan keterangan pers terkait dengan kasus kepegawaian di Jakarta, Rabu (8/3/2023). Dalam keterangan pers tersebut, Kementerian Keuangan resmi memberhentikan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencopot jabatan Eko Darmanto sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

BI Memastikan Penempatan Instrumen Keuangan

Pada aspek pelaporan dan pengawasan, BI melakukan penyesuaian ketentuan untuk memastikan DHE SDA efektif dimasukkan dan ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI) sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam PP.  Hal ini tertuang dalam PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI).

BI juga berkoordinasi dengan perbankan dan LPEI dalam rangka pengaturan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, serta pengembangan sistem informasi untuk memastikan kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA agar sistem keuangan berjalan efektif.

Bank Indonesia telah menyiapkan tujuh jenis instrumen untuk penempatan DHE SDA yaitu rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank dan term deposit valas DHE SDA.

Kemudian Promissory Notes LPEI, penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, foreign exchange swap dengan underline deposito valas serta swap lindung nilai yang disediakan Bank Indonesia. 

Empat sektor ekspor yang wajib parkir devisa yaitu pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan. Namun kewajiban memarkirkan ini hanya berlaku untuk nilai ekspor yang mencapai lebih dari US$ 250 ribu.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...