Sri Mulyani dan Prabowo Masih Bahas Soal Kepastian Tarif PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kepastian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% masih terus dibahas bersama presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kita terus berkomunikasi dan konsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (27/8).
Rencana kenaikan pajak tersebut masih dalam perhitungan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025. Sehingga kepastian PPN tersebut nantinya akan tertuang dalam APBN.
Dia menyampaikan bahwa detil kebijakan PPN sebesar 12% akan disampaikan kepada Prabowo saat resmi dilantik sebagai presiden baru.
“Ada beberapa di APBN, nanti saat presiden terpilih dilantik, beliau akan menyampaikannya termasuk di dalamnya dari sisi penerimaan (pajak) maupun dari belanja,” ujar Sri Mulyani.
Kenaikan Dilakukan Bertahap
Sebelumnya, perempuan yang kerap disapa Ani ini sudah memberikan sinyal adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kenaikan PPN dilakukan secara bertahap dan sudah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah sadar sepenuhnya dengan UU HPP,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).
Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa terdampak atas kenaikan PPN pada 2025. Dia menilai masih banyak masyarakat yang menganggap semua barang dan jasa akan terkena PPN.
Padahal, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN di sektor barang kebutuhan pokok. Begitu juga di sektor pendidikan, Kesehatan, hingga transportasi.
“Jadi kalau membayangkan, PPN kemarin 10% ke 11%, dan di UU HPP akan menjadi 12%, barang-barang itu tidak terkena PPN, jadi itu memproteksi,” ujar Sri Mulyani.
Menjadi Amanat UU
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, bahwa pada dasarnya penyesuaian tarif PPN sudah menjadi amanat undang-undang.
Berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tarif PPN 12% diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan negara. Susiwijono mengatakan bahwa pemerintah juga sudah merumuskan target penerimaan negara setelah ada kenaikan PPN sebesar 12%.
Dalam RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar 12,3% hingga 12,36% dari produk domestik bruto (PDB). Kepastian penerapan tarif PPN 12% menjadi perhitungan dalam perumusan target penerimaan tersebut.