Penghapusan Pajak Tiket Pesawat Dinilai Bisa Picu Kecemburuan Industri Lain
Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai usulan untuk menghapus pajak pertambahan nilai atau PPN dalam komponen tiket pesawat tidak memungkinkan.
Kementerian Perhubungan sebelumnya mengusulkan hal tersebut untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat. “Kalau mau minta pengecualian (penghapusan PPN tiket pesawat), saya rasa enggak bisa ya,” kata Eko dalam diskusi publik Indef, Kamis (12/9).
Dengan PPN 11% saat ini, harga tiket pesawat sudah cukup tinggi. Sementara pemerintah juga berencana akan menaikan PPN menjadi 12% pada 2025 yang dipastikan akan membuat harga tiket pesawat menjadi lebih mahal.
Penghapusan PPN tiket pesawat juga dinilai tidak mungkin dilakukan karena akan menimbulkan kecemburuan dari industri lain. "Kalau mau minta (PPN tiket pesawat dihapus) nanti perhotelan minta. Lalu yang lainnya juga pada minta. Macam-macam gitu ya pasti tidak diizinkan karena ini berlaku umum untuk produk,” ujar Eko.
Menimbulkan Ketidakpastian Ekonomi
Dia menuturkan, selama masyarakat menggunakan produk yang dikenakan PPN termasuk tiket pesawat maka selama itu harus ada pajak yang harus dibayar. Jika dispensasi diberlakukan, maka akan menimbulkan kecemburuan dan ketidakpastian ekonomi.
Meskipun begitu, Eko mengakui kebijakan tarif PPN 12% pada 2025 akan sangat terasa dampaknya. “Dampaknya kali ini tidak ringan, bukan karena hanya naik dari 11% ke 12%. Tapi karena 11% saja sudah sangat memberatkan. Apalagi naik, kelihatannya cuma 1% tapi implikasi pada optimisme ekonomi itu tinggi,” kata Eko.
Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan telah merampungkan hasil kajian penurunan harga tiket pesawat lintas pemangku kepentingan lain. Salah satu usulannya adalah menghapus pajak tiket untuk pesawat udara.
"Kajian kami menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," ujar Kepala BKT Kemenhub Robby Kurniawan.
Penghapusan pajak tiket pesawat dinilai bisa menciptakan equal treatment atau kesetaraan perlakuan. Hal ini berlandaskan peraturan menteri (PMK) Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenakan PPN.