Trump Dikabarkan Akan Gunakan UU Darurat Ekonomi untuk Terapkan Tarif Impor Baru
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional sebagai langkah hukum untuk menerapkan tarif universal terhadap negara-negara sekutu maupun saingan.
Menurut laporan CNN yang dikutip dari Reuters, Kamis (9/1), Trump berencana memanfaatkan Undang-Undang Kekuatan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA), yang memberi presiden wewenang untuk mengatur impor selama kondisi darurat nasional.
Langkah ini disebut-sebut sebagai cara untuk memenuhi janji kampanye Trump yang ingin mengenakan tarif setidaknya 10% pada semua barang impor ke AS.
Seorang sumber mengatakan kepada CNN, "Tidak ada yang mustahil," sambil menambahkan bahwa diskusi terkait deklarasi darurat nasional memang telah berlangsung. Namun, tim transisi Trump belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini.
Pada November, tidak lama setelah pemilihan presiden AS, Trump menyatakan di media sosial bahwa setelah pelantikannya pada 20 Januari, ia akan segera menandatangani peraturan untuk mengenakan tarif 25% terhadap impor dari Meksiko dan Kanada.
Langkah tersebut akan dilakukan kecuali kedua negara mengambil tindakan tegas untuk menghentikan imigrasi ilegal dan perdagangan narkotika jenis fentanil. Para pakar perdagangan memperkirakan bahwa rencana tersebut kemungkinan melibatkan deklarasi darurat nasional berdasarkan IEEPA.
Ancaman Tarif Impor Terhadap Meksiko
Sebelumnya Trump telah menggunakan IEEPA pada tahun 2019 untuk mengancam adanya tarif sebesar 5% terhadap impor dari Meksiko sebagai respons terhadap masalah imigrasi ilegal. Ancaman tersebut akhirnya dibatalkan setelah Meksiko sepakat meningkatkan pengamanan di perbatasan dan menahan migran di wilayahnya.
Selama masa jabatan pertamanya, Trump telah menerapkan tarif hingga 25% pada barang-barang Cina senilai US$ 370 miliar. Kini, ia berencana mengenakan tarif sebesar 60% pada semua impor dari Cina.
Namun, Trump membantah laporan media yang menyebut timnya mempertimbangkan pengurangan rencana tersebut demi menghindari kenaikan inflasi.
Dalam mendukung kebijakan tarif sebelumnya, Trump telah menggunakan beberapa UU, termasuk Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 untuk menanggapi praktik perdagangan tidak adil, serta Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang mendukung tarif global untuk baja (25%) dan aluminium (10%).
UU IEEPA adalah versi modern dari Undang-Undang Perdagangan dengan Musuh tahun 1917. UU ini pernah digunakan oleh Presiden Richard Nixon pada 1971 untuk menerapkan tarif universal sebesar 10% guna mengatasi krisis neraca pembayaran dan mendorong penguatan nilai mata uang Jerman dan Jepang terhadap dolar AS.