Pemerintah Pulihkan 80 IUP Perusahaan Tambang dari 2.078 yang Dicabut

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Agustus 2022, 16:46
iup, izin usaha pertambangan,
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi tambang minerba.

Pemeritah melalui Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi melakukan pemulihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 80 perusahaan tambang yang dinyatakan lolos verifikasi. Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan tambang batu bara, nikel, bauksit, emas, timah, dan galian mineral lainnya.

Bahlil Lahadalia selaku ketua satgas enggan memerinci nama perusahaan yang lolos verifikasi IUP. Dia mengatakan, laporan tersebut hanya akan diberikan kepada persuahaan yang bersangkutan melalui surel. Sejak Ferbuari, ada 2.078 IUP pertambangan yang dicabut untuk penataan perizinan.

Bahlil menyebut, mayoritas pelaku usaha tambang yang terkena pencabutan IUP merupakan mereka yang melakukan praktik jual beli maupun penggadaian IUP di bank.

"IUP gak boleh digadaikan di bank apalagi diperjualbelikan, tapi yang terjadi sebagian izin digadaikan di bank. Konyol Ini, padahal negara memberikan izin untuk dimanfaatkan dalam rangka memproduksi," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi pada Jumat (12/8).

Bahlil mengatakan, dari 2.708 perusahaan yang terkena pencabutan IUP, pihaknya masih melakukan verfikasi IUP terhadap 800 perusahaan yang mengajukan keberatan. Simak databoks berikut:

Dari jumlah tersebut, Bahlil menegaskan bahwa perusahaan yang mengajukan banding tak lantas diloloskan dari verifikasi IUP. "Hitung-hitungannya gak lebih dari 40% yang diterima," sambung Bahlil.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...