Pemerintah Pulihkan 80 IUP Perusahaan Tambang dari 2.078 yang Dicabut

Muhamad Fajar Riyandanu
12 Agustus 2022, 16:46
iup, izin usaha pertambangan,
Katadata / Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi tambang minerba.

Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Investasi itu menambahkan, lahan-lahan dari IUP yang tak lolos verifikasi bakal diambil alih oleh negara yang selanjutnya akan dilepas lewat mekanisme tender.

"Kapan tender? tunggu lah. Kasih kami waktu untuk berfikir, ini adalah untuk melahirkan pengusaha daerah dan konglomerat baru, jangan ekonomi dikuasi oleh kelompok tertentu. Harus merata," ujar Bahlil.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak berkegiatan pada awal tahun ini. Jokowi lantas menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Direktur Jenderal Mineral dan batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan mayoritas perusahaan minerba yang tidak melakukan aktivitas pertambangan disebabkan karena pihak perusahaan tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Mereka yang tercatat tidak menyerahkan RKAB, nantinya akan diganjar dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ridwan menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri dari 1.776 perusahaan mineral dan 302 perusahaan batu bara.

“Ada 2.078 perusahaan yang tidak menyerahkan RKAB,” kata Ridwan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR pada Kamis (31/3).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...