Masyarakat Bisa Hemat Ongkos BBM 80% dengan Konversi Motor Listrik
Pemerintah berkomitmen mempercepat program konversi kendaraan bermotor BBM menjadi kendaraan bermotor listrik. Salah satunya dengan mempertimbangkan pemberian subsidi untuk biaya konversi motor BBM menjadi motor listrik yang mencapai Rp 15 juta per unitnya.
Program konversi ini diharapkan mampu memberikan dampak yang sangat signifikan dalam hal efisiensi BBM sehingga dapat menekan impor BBM dan minyak mentah, serta mengurangi beban subsidi BBM, serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan menurunkan emisi karbon.
Menurut data Kementerian ESDM, dampak dari konversi 6 juta motor BBM ke listrik akan mengurangi konsumsi BBM hingga 12,8 juta barel per tahun dan menurunkan emisi karbon 3,9 juta ton CO2, dan peningkatan konsumsi listrik 2,4 terawatt jam (TWh) per tahun.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa saat ini ada sekitar 120 juta unit motor yang mengaspal di jalanan di seluruh Indonesia. “Jika satu motor menggunakan BBM 0,34 liter per hari, dikalikan 120 juta, itu sama dengan 700.000 barel crude yang digunakan,” ujarnya, Senin (19/9).
Lalu berapa potensi penghematan untuk pembelian BBM yang dapat dinikmati masyarakat dengan mengkonversi motornya menjadi motor listrik?
Menurut Arifin, satu unit motor diperkirakan mengkonsumsi sekitar 300 liter BBM per tahun. Jika BBM yang digunakan Pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter, maka biaya yang dikeluarkan untuk membeli BBM mencapai Rp 3 juta per tahun. “Tetapi jika menggunakan motor listrik dia cukup mengeluarkan uang sebesar Rp 585.000,” ujarnya.
Tentunya penghematan akan semakin besar jika BBM yang digunakan berjenis Pertamax yang harganya Rp 14.500-15.200 per liter atau bahkan Pertamax Turbo yang mencapai Rp 15.900-16.600 per liter.
Menurut Arifin, penggunaan motor listrik akan memberi penghematan yang besar bagi masyarakat dan negara dalam hal pengurangan devisa impor BBM atau minyak mentah. “Jika semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan motor listrik maka diperkirakan Indonesia bisa membangun industri otomotifnya sendiri,” ujarnya.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Salah satu percepatan dalam Inpres tersebut, melalui program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Saat ini program motor listrik masih dalam skala pilot project tetapi dalam program pilot project ini kita juga sudah mempunyai 4 bengkel tersertifikasi dan saat ini adalagi 40 bengkel lagi yang mengajukan untuk pelatihan bagaimana bisa melakukan konversi, ini akan terus ditumbuh kembangkan," terang Arifin.
Arifin mengungkapkan, dengan program ini juga akan menumbuhkan kegiatan ekonomi baru, perakitan yang dilakukan oleh bengkel-bengkel service tentunya akan memerlukan tenaga kerja baru dan perputaran roda ekonomi.
“Bayangkan saja ada 120 juta motor dikali Rp 10 juta. Dihitung-hitungkurang lebih ada sekitar Rp 10 triliun aktivitas untuk mengkonversi termasuk juga pemasangang-pemasangannya,” kata Arifin.
Program Konversi Motor BBM ke Listrik juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait dengan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Selain meningkatkan efisiensi dan konservasi energi melalui peralihan pemakaian BBM menjadi listrik, Program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi jalan juga membawa kontribusi besar dalam perbaikan pengelolaan lingkungan.