Ridwan Kamil Wajibkan Pabrik Pasang PLTS Tapi PLN Kelebihan Pasokan

Happy Fajrian
3 Oktober 2022, 18:53
plts, plts atap, jawa barat, ridwan kamil. kelebihan pasokan listrik, pln
Xurya
PLTS atap.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mewajibkan pabrik-pabrik di wilayahnya untuk menggunakan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk menekan emisi karbon dan mengurangi dampak pemanasan global. Meski demikian kebijakan ini terkendala oleh kelebihan pasokan atau oversupply listrik yang dialami PLN.

Pemerintah provinsi Jabar juga menetapkan aturan yang mewajibkan pemasangan panel surya di atap pabrik-pabrik industri. “Kami mulai serius, pabrik-pabrik di Jawa Barat wajib pasang panel surya,” ujarnya dalam Media Gathering SKK Migas dan KKKS di Bandung pada Senin (3/10).

Walau begitu, implementasi kebijakan ini belum optimal karena listrik yang diproduksi dari panel surya atau PLTS tak bisa diserap oleh PLN karena kondisinya yang mengalami kelebihan pasokan. “Energi listrik dari panas matahari itu tidak bisa diserap PLN. Katanya disuruh energi listrik energi terbarukan, tapi mitranya gak siap,” keluhnya.

Sebelumnya, ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia atau AESI Fabby Tumiwa mengatakan sering memperolah aduan baik dari pihak industri maupun rumah tangga yang merasa dipersulit oleh PLN saat hendak memasang PLTS Atap.

Masyarakat hingga pengusaha kembali mengeluhkan PT PLN yang dianggap mempersulit pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap. PLN membatasi pemasangan PLTS hanya untuk 15% dari daya listrik yang terpasang.

Dia menyebutkan kemungkinan penyebabnya karena PLN mengalami kelebihan pasokan listrik atau oversupply. “Di Kalimantan dan Sumatera sama sekali enggak boleh pasang PLTS karena PLN kelebihan daya. Di Jawa dan Bali pemasangan dibatasi 15%,” kata Fabby kepada Katadata.co.id, dikutip Jumat (23/9).

Selain membatasi, PLN juga menambah syarat pemasangan PLTS Atap dengan meminta konsumen menambah daya listrik. "Untuk mendapatkan izin dari PLN, calon pengguna disuruh menambah daya," kata dia.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021, pemasangan PLTS atap disesuaikan dengan kapasitas maksimum yang terpasang.

Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 5. Misalnya kapasitas listrik rumah sebesar 1.300 Volt Ampere (VA), maka maksimal pemasangan PLTS Atap adalah 1.300 VA. Tujuannya agar tidak ada unsur mencari keuntungan bisnis bagi masyarakat.

"Kami dibatasi 15%, Kalau mau pasang 1,5 kWp sampai 2 kWp ya naikin dayanya, naikin sampai 7.000 VA. Artinya pelanggan harus membayar biaya lebih mahal," kata Fabby.

Artinya, pemasangan PLTS atap tak akan berdampak pada penghematan. Sehingga konsumen pun memilih membatalkan pemasangan PLTS atap.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...