Pembangunan Rendah Karbon, RI Butuh Investasi Rp 306 Triliun / Tahun

Happy Fajrian
30 Agustus 2021, 19:26
investasi, pajak karbon, emisi karbon
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi emisi karbon.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan investasi hingga Rp 306 triliun per tahun untuk merealisasikan pembangunan rendah karbon.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam investasi tersebut harus dipenuhi baik oleh pemerintah maupun dunia usaha/swasta. “Sebesar Rp 72,2 triliun dari pemerintah, dan Rp 232,6 triliun dari dunia usaha,” ujarnya dalam webinar mengenai pajak karbon, Senin (30/8).

Namun berdasarkan catatan Bappenas, pemerintah baru memenuhi 8-11% dari kebutuhan investasi tersebut, atau Rp 25-35 triliun per tahun. Artinya masih ada kekurangan yang harus dipenuhi. Ia berpendapat kekurangan tersebut bisa dipenuhi dari pajak karbon.

“Salah satu yang cukup berpotensi untuk mencapai ekonomi hijau adalah terkait implementasi pajak karbon, sehingga menambah pendapatan negara dan diharapkan dapat mengurangi konsumsi barang yang menghasilkan emisi karbon,” ucapnya.

Ia menambahkan, pajak karbon juga bisa mengurangi biaya untuk mengatasi kerusakan lingkungan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Meski ia tidak memungkiri bahwa pajak karbon bisa menaikkan harga produk sehingga membuat pelaku usaha khawatir.

“Kelihatan ini belum banyak menjadi prioritas. Mudah-mudahan pengaplikasian pajak karbon bisa secara keseluruhan mentransformasi perekonomian kepada perekonomian hijau, dan mendukung target SDGs (Sustainable Development Goals),” tuturnya.

pemungutan pajak karbon harus dilakukan secara sederhana agar tidak menimbulkan biaya administrasi yang membebani pelaku usaha maupun pemerintah.

“Desain atau setting apapun bentuknya nanti harus sederhana dan tidak meningkatkan beban administrasi bagi pemerintah maupun dunia usaha,” katanya.

Pajak karbon juga perlu diperkenalkan secara berhati-hati dan bertahap kepada masyarakat sebagaimana dilakukan beberapa negara. Australia dan Kanada, misalnya, membutuhkan hingga 6 tahun untuk mempersiapkan pengenaan pajak karbon, dan pemerintah Kolombia yang memerlukan waktu 13 tahun.

“Dan harus dikomunikasikan terus, termasuk terkait kejelasan desainnya. Dan yang paling penting pemanfaatan pendapatan dari pajak atau pungutan karbon itu digunakan untuk apa,” katanya.

Pajak karbon, juga perlu diterapkan terintegrasi dengan kebijakan lain yang dapat mendukung implementasi pemungutan pajak karbon, misalnya penghentian subsidi untuk energi fosil.

Ia menyarankan pemerintah memanfaatkan pendapatan dari pajak karbon untuk berbagai program pembangunan rendah karbon secara transparan dan akuntabel.

Pemerintah juga perlu melibatkan pelaku usaha, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat umum untuk turut menentukan besaran dari pungutan pajak karbon. Dengan demikian, nantinya pajak karbon dapat diterapkan berdasarkan rasa saling percaya.

“Kolaborasi dan komunikasi yang intensif antar berbagai pemangku kepentingan yang dilakukan secara transparan dan didasari oleh mutual trust sangat penting, termasuk dalam penentuan harga,” ucapnya.

Keberatan Pengusaha

Pengusaha meminta pemerintah menimbang dengan hati-hati rencana untuk menarik pajak karbon di Indonesia. Alasannya, penarikan pajak yang menambah beban pengusaha akan berpengaruh pada daya saing pelaku usaha di dalam negeri.

Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) membuat jajak pendapat dan analisis mengenai rencana implementasi pajak karbon ini. President IBCSD Shinta W. Kamdani menyebutkan kebanyakan pelaku usaha keberatan dengan penerapan pajak karbon.

"Dari analisis yang kami buat, bila ini dijalankan apa pengaruhnya bagi daya saing dan kemampuan kompetisi sektor tersebut," ujar Shinta dalam diskusi Katadata SAFE 2021 dengan tema Collaboration for The Future Economy, Senin (23/8).

Pemerintah hingga kini masih menyusun aturan mengenai mekanisme nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia. Salah satu yang diatur yakni seperti mekanisme pungutan atau pajak karbon.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa sebelumnya mengusulkan pemerintah perlu melakukan konsultasi publik terlebih dulu.

Dia berharap pilihan mekanisme nilai ekonomi karbon dapat mengubah perilaku dan mempercepat pencapaian ekonomi rendah karbon. Terutama dari sektor-sektor yang menjadi sumber penghasil emisi.

Efektivitas untuk instrumen pajak karbon ditentukan harga karbon. Berdasarkan rekomendasi High Level Commission on Carbon Price yang diketuai oleh Prof. Joseph Stiglitz dan Prof. Nicholas Stern, kisaran harga karbon U$ 40-80 per ton pada 2020 dan US$ 50-100 per ton pada 2030.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...