Pembangunan Rendah Karbon, RI Butuh Investasi Rp 306 Triliun / Tahun

Happy Fajrian
30 Agustus 2021, 19:26
investasi, pajak karbon, emisi karbon
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi emisi karbon.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan investasi hingga Rp 306 triliun per tahun untuk merealisasikan pembangunan rendah karbon.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam investasi tersebut harus dipenuhi baik oleh pemerintah maupun dunia usaha/swasta. “Sebesar Rp 72,2 triliun dari pemerintah, dan Rp 232,6 triliun dari dunia usaha,” ujarnya dalam webinar mengenai pajak karbon, Senin (30/8).

Advertisement

Namun berdasarkan catatan Bappenas, pemerintah baru memenuhi 8-11% dari kebutuhan investasi tersebut, atau Rp 25-35 triliun per tahun. Artinya masih ada kekurangan yang harus dipenuhi. Ia berpendapat kekurangan tersebut bisa dipenuhi dari pajak karbon.

“Salah satu yang cukup berpotensi untuk mencapai ekonomi hijau adalah terkait implementasi pajak karbon, sehingga menambah pendapatan negara dan diharapkan dapat mengurangi konsumsi barang yang menghasilkan emisi karbon,” ucapnya.

Ia menambahkan, pajak karbon juga bisa mengurangi biaya untuk mengatasi kerusakan lingkungan, baik oleh pemerintah maupun swasta. Meski ia tidak memungkiri bahwa pajak karbon bisa menaikkan harga produk sehingga membuat pelaku usaha khawatir.

“Kelihatan ini belum banyak menjadi prioritas. Mudah-mudahan pengaplikasian pajak karbon bisa secara keseluruhan mentransformasi perekonomian kepada perekonomian hijau, dan mendukung target SDGs (Sustainable Development Goals),” tuturnya.

pemungutan pajak karbon harus dilakukan secara sederhana agar tidak menimbulkan biaya administrasi yang membebani pelaku usaha maupun pemerintah.

“Desain atau setting apapun bentuknya nanti harus sederhana dan tidak meningkatkan beban administrasi bagi pemerintah maupun dunia usaha,” katanya.

Pajak karbon juga perlu diperkenalkan secara berhati-hati dan bertahap kepada masyarakat sebagaimana dilakukan beberapa negara. Australia dan Kanada, misalnya, membutuhkan hingga 6 tahun untuk mempersiapkan pengenaan pajak karbon, dan pemerintah Kolombia yang memerlukan waktu 13 tahun.

“Dan harus dikomunikasikan terus, termasuk terkait kejelasan desainnya. Dan yang paling penting pemanfaatan pendapatan dari pajak atau pungutan karbon itu digunakan untuk apa,” katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement