Penerapan Pajak Karbon Berpotensi Lambungkan Harga Energi Fosil

Image title
5 Juli 2021, 13:57
pajak karbon, emisi karbon, harga bahan bakar
123RF.com/Elnur Amikishiyev
Ilustrasi.

Pemerintah bakal menerapkan tarif pajak karbon di Indonesia. Selain menjadi solusi untuk mengurangi emisi karbon, kebijakan ini juga menjadi cara pemerintah menambah pendapatan negara.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan bahwa ada potensi pendapatan negara hingga Rp 53 triliun dari pajak karbon. Namun pemerintah harus berhati-hati dan cermat dalam menerapkan kebijakan ini.

Pasalnya pajak karbon berpotensi melambungkan harga dari energi fosil, seperti yang terjadi di negara yang telah menerapkannya. Sementara, Indonesia hingga kini masih memberikan subsidi untuk energi fosil.

"Ini ada sesuatu yang belum pas dalam kebijakan harga energi kita. Baik di BBM, gas bumi, kelistrikan, kita masih ada beberapa subsidi yang diberikan oleh pemerintah. Tapi di satu sisi pemerintah ingin menerapkan pajak karbon," ujarnya dalam diskusi secara virtual Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (5/7).

Sehingga Komaidi menilai harga energi fosil yang saat ini masih dibuat relatif rendah karena pertimbangan daya beli, menjadikan tidak tepat dengan penerapan pajak karbon itu sendiri. Apalagi, sejauh ini porsi energi fosil masih sekitar 85-90% terhadap total bauran energi nasional.

Sedangkan, jika dilihat dari konsumen energi terbesar di Indonesia saat ini, rata-rata didominasi oleh tiga sektor. Antara lain seperti sektor industri, transportasi, dan kelistrikan.

Ketiga sektor tersebut saat ini mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). Jika sektor-sektor tersebut mengalami guncangan, maka akan menganggu pertumbuhan ekonomi. "Karena biaya ekonominya akan lebih besar sehingga potensi kontraksi ekonomi akan jauh lebih besar," ujarnya.

Sedangkan jika kontraksi ekonomi terjadi, maka penerimaan pajak bagi negara akan berkurang. Sehingga, menurut dia jangan sampai pemerintah mengejar pendapatan Rp 26-53 triliun dari pendapatan pajak karbon, di sisi lain malah mengalami kehilangan pendapatan yang jauh lebih besar.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...