ESDM Targetkan Aturan Teknis Instalasi PLTS Atap Terbit Bulan ini

Muhamad Fajar Riyandanu
1 November 2022, 14:25
plts atap, kementerian esdm, kepmen esdm, regulasi,
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Pekerja memeriksa panel-panel surya dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di atap pabrik Danone-AQUA Mambal di Badung, Bali, Rabu (31/8/2022).

Kementerian ESDM tengah memfinalisasi rancangan keputusan menteri (Kepmen) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Kepmen tersebut diharap bisa terbit pada bulan November ini. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Dadan Kusdiana, menyebut Kepmen tersebut akan mengatur batasan kapasitas instalasi PLTS atap pada dua kategori pelanggan, yakni pelanggan daya listrik tegangan rendah dan pelanggan tegangan menengah.

"Dengan tetap memperhatikan keandalan sistem ketenagalistrikan, besaran kapasitas PLTS atap akan ditentukan berdasarkan evaluasi terhadap pola konsumsi listrik masing-masing pelanggan sehingga sesuai dengan tujuan pemasangan PLTS atap, yaitu memenuhi kebutuhan sendiri," kata Dadan lewat pesan singkat pada Selasa (1/11).

Lebih lanjut, kata Dadan, Kepmen yang menjadi regulasi turunan dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 kemungkinan bisa terbit dalam waktu tiga sampai empat pekan ke depan atau pada bulan November ini.

"Diharap bisa segera terbit dan digunakan sebagai acuan bagi pemangku kebijakan terkait dalam melaksanakan pembangunan dan pemasangan PLTS atap.

Kepmen ini juga diharap bisa menjadi jawaban atas keluhan beberapa pelanggan yang merasa dirugikan oleh kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS Atap 15% dari total kapasitas listrik yang terpasang.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...