Tak Penuhi Modal Inti Minimum, OJK Akan Batasi Aktivitas Seribuan BPR

Rizky Alika
5 April 2019, 17:12
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ayahandayani mengingatkan sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk mencukupi ketentuan modal inti minimum paling lambat pada 31 Desember 2019. Bila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, OJK akan menjewer mereka.

"Sanksinya, kegiatan dibatasi," kata Ayahandayani di Jakarta, Jumat (5/4). Pembatasan tersebut misalnya terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing atau ATM. "Kami minta dibekukan. Sebagian besar BPR yang bermodal inti di bawah Rp 3 miliar tidak memiliki usaha perdagangan valas dan ATM."

(Baca: OJK Dorong Fintech Penyalur Kredit Online Gandeng BPR)

Selain itu, wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten. Sanksi ini terus berlaku hingga BPR dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Berdasarkan POJK tersebut, per Desember 2019, BPR yang modal intinya di bawah Rp 3 miliar wajib memiliki modal inti Rp 3 miliar, sedangkan BPR yang modal intinya di atas Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar wajib memiliki modal inti Rp 6 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...