Terungkap, KSP Indosurya sudah Terkena Sanksi dari Kemenkop Sejak 2018

Image title
10 Juni 2020, 20:22
ksp indosurya, sanksi kementerian koperasi dan ukm,
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. KSP Indosurya yang dinyatakan gagal bayar pada Februari 2020 ternyata telah terkena sanksi dari Kemenkop dan UKM pada 2018 karena penyelenggaraan usaha yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mengungkapkan bahwa telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sejak 2018.

Bahkan, Kemenkop dan UKM telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada KSP Indosurya. Namun hingga dinyatakan gagal bayar pada Februari 2020, KSP Indosurya tidak menindaklanjuti sanksi tersebut.

Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UMKM Ahmad Zabadi mengakui, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terpadu sejak 2018. Atas dasar itu pula, pada 30 Juni 2019 Kemenkop dan UMKM menjatuhkan sanksi administrasi kepada KSP Indosurya.

“Sanksi adminstrasi saja, teguran satu dan teguran dua. Nah, seharusnya kan mereka menindaklanjuti. Tapi sebelum proses tindak lanjut ini mereka lakukan, ternyata pada Februari mereka terdengar gagal bayar,” kata Zabadi ketika dihubungi Katadata.co.id, Rabu (10/6).

(Baca: Kemenkop Klarifikasi Pernyataan Maraknya Praktik Koperasi Mirip Bank)

Setelah diketahui KSP Indosurya mengalami gagal bayar, Zabadi mengatakan bahwa Kemenkop dan UKM berserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) membentuk tim terpadu untuk mendalami dan menelaah mengapa KSP Indosurya bisa gagal bayar.

Zabadi mengungkapkan bahwa tim terpadu menemukan bahwa KSP Indosurya menjadikan koperasi hanya sebagai topeng namun prakteknya layaknya perbankan (shadow banking).

Padahal, sejatinya koperasi dibangun dalam rangka menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Artinya, Koperasi harus bisa mensejahterakan anggotanya bukan malah menjadi lembaga pembiayaan seperti halnya perbankan. 

Hasil temuan tim terpadu di antaranya yaitu, pertama, KSP Indosurya juga melayani non anggota koperasi, menyalurkan pinjamannya bukan saja kepada individu, tapi juga kepada badan hukum seperti CV, PT dan yayasan.

(Baca: Temukan Fakta Baru, Kerugian Nasabah KSP Indosurya Naik jadi Rp 14 T)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...