Terungkap, KSP Indosurya sudah Terkena Sanksi dari Kemenkop Sejak 2018

Image title
10 Juni 2020, 20:22
ksp indosurya, sanksi kementerian koperasi dan ukm,
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. KSP Indosurya yang dinyatakan gagal bayar pada Februari 2020 ternyata telah terkena sanksi dari Kemenkop dan UKM pada 2018 karena penyelenggaraan usaha yang tak sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.

Kedua, KSP Indosurya tak melaksanakan rancangan anggaran pelaksanaan (RAP) sesuai dengan persyaratan atau tata cara penyelenggaraan. “Mereka menyelenggarakan RAP tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar sendiri,” ujarnya.

Ketiga, pengurus dan pengawas KSP Indosurya tak dipilih dalam rapat anggota tetapi ditunjuk langsung oleh manajemen yang berarti telah melanggar prinsip-prinsip koperasi. Padahal jika mengikuti prinsip koperasi, pengurus dan pengawas harus dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.

“Kok malah ditunjuk langsung oleh manajemen. Pelanggaran mereka serius, saat ini kemudian mereka sudah masuk dalam ranah hukum,” ujar Zabadi.

Agar kasus semacam ini tak terulang di kemudian hari, ke depan Zabadi berjanji pihaknya akan memperkuat sistem pengawasan yang dapat menjangkau semua penyelenggaraan praktek-praktek koperasi, termasuk koperasi grup konglomerasi.

(Baca: 1.000 Nasabah akan Adukan Tindak Pidana Pengurus KSP Indosurya)

“Kedua, kita akan mensinergi bekerjasama dengan OJK, PPATK terkait dengan praktek shadow banking yang menggunakan koperasi sebagai topeng untuk melaksanakan praktek-praktek yang menyimpang dari prinsip koperasi,” ujar dia.

Sementara itu, pengamat koperasi Suroto mengatakan, maraknya kasus gagal bayar yang melanda koperasi simpan pinjam merupakan manifestasi dari pemahaman masyarakat yang lemah tentang koperasi, dan juga mandulnya regulasi.

Dia melihat, masyarakat masih sering terjebak dalam sistem investasi mekanisme ponzy. Di sisi lain, Kemenkop dan UMKM bersama OJK masih abai dalam mengawasi praktek-praktek penyelenggaraan koperasi simpan pinjam. Malahan dia lebih banyak melihat kedua lembaga ini saling lempar tanggung jawab.

“Kasus gagal bayar KSP Indosurya ini layaknya gejala gunung es. Orang-orang di Kemenkop dan UKM selama ini tidak bekerja, juga banyak yang tidak kompeten, dan suka lempar tanggungjawab dengan OJK,” ujarnya kepada Katadata.co.id.

(Baca: Temukan Kasus Pencucian Uang di Koperasi, PPATK Gandeng Kemenkop)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...