Undang-Undang Migas Mengarah ke Mana?

A. Rinto Pudyantoro
Oleh A. Rinto Pudyantoro
25 Juni 2022, 08:00
A Rinto Pudyantoro
Ilustrator: Joshua Siringo Ringo | Katadata
Dosen Universitas Pertamina & Penulis Buku Bisnis Hulu Migas

Pertamina saat ini boleh dibilang sudah bangkit dari keterpurukan. Apalagi jika dibandingkan dengan kondisi di awal reformasi. Penggabungan dengan SKK Migas dikawatirkan akan mengubah fokus dan orientasi Pertamina yang bisa saja akan berpengaruh pada kinerja.

Ketiga, PHE dan BUMN khusus migas berbagi tanggung jawab dan kewenangan. Kinerja WK Migas yang dioperasikan oleh Pertamina, seluruhnya dikoordinasikan dan menjadi tanggung jawab PHE. Termasuk pencapaian kinerjanya harus dipastikan sesuai dengan tujuan Pemerintah.

PHE bertindak layaknya SKK Migas saat ini, melakukan review terhadap anggaran tahunan dan meyetujui program kerja tahunan. PHE jua berperan mengendalikan dan mengawasi WK Migas Pertamina.

Kelemahannya, dengan hilangnya peran lembaga seperti SKK Migas yang mewakili kepentingan pemerintah, tidak ada yang menjamin, memastikan, dan mengarahkan supaya PHE sejalan tujuan pemerintah.

PHE memang bisa melakukan, namun akan rancu dan conflicting dengan tujuan PHE sebagai badan usaha yang menghasilkan keuntungan bagi Pertamina. Sedangkan SKK Migas tidak ada kepentingan lain, selain satu-satunya untuk kepentingan negara. SKK Migas saat ini bukan organisasi profit.

Pilihan ketiga akan mengalokasikan pengawasan WK Migas non-Pertamina ke BUMN khusus migas. Jumlahnya pasti lebih sedikit. Sehingga relatif akan lebih fokus dan lebih mudah. Selain juga BUMN khusus migas juga bisa konsentrasi mengelola PHE.

Dari sudut pandang PHE, tentu ini akan berdampak pada kecepatan pengambilan keputusan. Tata kelola model demikian akan menghilangkan satu tahap. PHE atau PHE operator WK Migas tidak memerlukan persetujuan dari SKK Migas.

Apalagi saat ini sebagian anak perusahaan Pertamina di hulu migas menggunakan model kontrak pembagian kotor atau PSC gross split. Yang senyatanya, SKK Migas memang hanya mengendalikan kegiatannya dan tidak mengendalikan biaya termasuk investasi. Semuanya diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan.

Namun risikonya, pemerintah akan kehilangan fungsi konsolidasi dan koordinasi. Pemerintah sampai saat ini terbantu banyak oleh fungsi SKK Migas yang secara reguler atau non-reguler menyampaikan data, saran dan masukan kepada pemerintah, karena SKK Migas memegang seluruh data perusahaan minyak yang beroperasi di Indonesia.

Selain itu, SKK Migas saat ini, dan nantinya dilanjutkan oleh BUMN khusus migas, dapat memberikan usulan untuk mengurangi biaya dengan kebijakan penggunaan fasilitas bersama antara perusahaan minyak yang memiliki WK Migas yang berdekatan.  Termasuk juga mengkoordinasikan pengadaan bersama yang pada ujungnya akan menghemat biaya.

Peran lembaga seperti ini jelas tidak boleh hilang, masih dibutuhkan, maka harus ada yang menggantikan.

Catatan Akhir

Pilihan terhadap seperti apa BUMN pengganti SKK Migas sudah pasti pertaman-tama mempertimbangkan kepentingan nasional: kepentingan negara dan masyarakat.

Memang setiap pilihan selalu membawa konsekuensi. Yang paling penting, DPR dan pemerintah mendiskusikan secara holistik dan mempertimbangkan keseluruhan dampak positif dan negatif dari sebuah pilihan. Termasuk dampak ikutannya. Misalnya tentang bagaimana penanganan pekerja dan status pekerja.

Tidak ada pilihan yang benar-benar sempurna. Namun yang pertama-tama harus dihindari adalah pilihan yang mengarah pada konsekuensi munculnya gugatan baru lagi yang diikuti dengan pembubaran lembaga.

Wajib diingat, bahwa setiap pilihan sejatinya diperhatikan, dianalisis dan diamat-amati, bahkan dikalkulasi oleh para investor perusahaan energi nasional dan multinasional.

RUU Migas harus segera menjadi UU Migas supaya ada kepastian hukum. Semoga dengan demikian gairah investasi di bisnis hulu migas akan meningkat. Namun bila pilihannya tidak tepat justru berdampak sebaliknya.

Indonesia masih dipandang kurang ramah investasi, ujungnya investor akan memilih menanamkan uangnya di luar Indonesia, yang diprediksi lebih aman dan menguntungkan. Bagaimanapun juga investor adalah pebisnis yang mencari profit.

Halaman:
A. Rinto Pudyantoro
A. Rinto Pudyantoro
Dosen Ekonomi Energi Universitas Pertamina dan Penulis Buku Bisnis Migas

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...