Catatan Atas Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu untuk Industri

Pri Agung Rakhmanto
Oleh Pri Agung Rakhmanto
26 Agustus 2023, 10:00
Pri Agung
Ilustrator: Betaria Sarulina

Di sektor midstream, implementasi kebijakan HGBT terindikasi berkontribusi negatif terhadap kinerja keuangan bagi pelaku usaha di sektor midstream. Dalam implementasinya pelaku usaha di sektor midstream terkondisikan untuk melakukan penyesuaian tarif, biaya dan pengendalian margin usaha.

Selain faktor Covid-19, kerugian PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada 2020 lalu yang mencapai US$ 264,7 juta, salah satu faktornya terindikasikan disebabkan karena implementasi kebijakan HGBT ini.  

Dari sisi manfaat, penurunan PNBP di sisi fiskal yang pasti terjadi tersebut sejatinya memang diharapkan akan terkompensasi dengan (potensial) tambahan penerimaan PNBP maupun penerimaan pajak yang secara teoritis dapat dihasilkan dari adanya peningkatan kinerja di sektor industri penerima kebijakan HGBT tersebut.

Dasar argumentasinya adalah bahwa dengan diterapkannya HGBT maka utilisasi industri akan meningkat, investasi dan penyerapan tenaga kerja pada sektor industri tersebut akan meningkat, serapan gas akan meningkat, yang kesemuanya itu pada gilirannya akan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak maupun non-pajak.

Namun, hingga tulisan ini dibuat, evaluasi menyeluruh terhadap hal tersebut tampaknya belum tuntas dilakukan. Mencermati progres dan perkembangan atas implementasi HGBT yang ada, dalam hal menyangkut potensi manfaat yang diharapkan tersebut, tidak seluruhnya konklusif, konvergen dan mengindikasikan adanya korelasi yang positif dan kuat bahwa hal tersebut adalah sebagai hasil dari kebijakan HGBT ini. 

Sebagai contoh di dalam hal serapan gas dari industri penerima HGBT yang tercatat belum maksimal. Sepanjang periode 2020 hingga 2022, serapan gas untuk industri penerima gas rata-rata berada di kisaran 77% sampai 85% dari total volume gas yang dialokasikan (Kementerian Perindustrian, 2023).

Kinerja pajak dari sektor industri penerima kebijakan HGBT juga masih bervariasi. Pada 2020 dan 2021, kinerja pajak dari (sebagian besar) sektor industri penerima kebijakan HGBT tercatat masih berada di bawah pencapaian pada 2019 (sebelum diimplementasikannya HGBT).

Untuk 2021, tercatat hanya industri pupuk dan sarung tangan karet yang berhasil mencatatkan kinerja pajak di atas capaian 2019. Dalam hal penyerapan tenaga kerja, berdasarkan data Kementerian ESDM (2022), selama periode 2019 hingga 2021 terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja setiap tahunnya pada industri penerima kebijakan HGBT.

Pada 2020, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 4.532 atau 1% dibandingkan dengan 2019. Sedangkan pada 2021 jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 7% atau sebesar 8.561 dibandingkan dengan 2020.

Hal tersebut terjadi di sebagian industri penerima HGBT seperti oleokimia, industri gelas kaca, dan industri sarung tangan karet, namun tidak pada industri pupuk – sebagai industri yang terbilang menyerap gas dalam jumlah besar. Dengan kata lain, selain tidak cukup konklusif dan menyakinkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh kebijakan HGBT, sederet manfaat yang dapat dihasilkannya tampaknya juga masih bersifat potensial. 

Berpijak pada setidaknya dua hal di atas, dalam pandangan penulis adalah penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan kebijakan HGBT dan melakukan evaluasi lebih menyeluruh terhadapnya. Gagasan dan semangat untuk meningkatkan daya saing industri harus didukung dan diimplementasikan melalui kebijakan yang proporsional dan tepat.

Salah satu alternatif kebijakan atau mekanisme lain yang dalam pandangan penulis layak untuk dipertimbangkan adalah melalui pemberian insentif fiskal secara langsung (direct fiscal incentives) kepada industri pengguna gas terpilih.

Pemberian insentif fiskal secara langsung kepada industri pengguna gas terpilih berpotensi dapat lebih efektif dan efisien untuk mencapai objektif yang sama karena bersifat lebih terfokus dan langsung. Cara ini juga akan meminimalkan dampak negatif yang timbul, baik di sisi penerimaan negara maupun di sisi menjaga iklim usaha yang kondusif bagi sektor hulu dan midstream gas yang pada gilirannya menjadi penentu atas keberlangsungan pasokan gas itu sendiri. 

Halaman:
Pri Agung Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto
Dosen di FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute
Editor: Sorta Tobing

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...