E-commerce dan Fintech Merambah Pasar Syariah

Selain Tokopedia, perusahaan e-commerce Shopee juga telah meluncurkan ‘Shopee Barokah’. Namun, Shopee Barokah masih sebatas menyediakan barang halal di kanalnya. Kanal ini lebih mirip beberapa marketplace yang khusus menjual pakaian muslim seperti Hijup dan Hijabenka.

Shopee memang baru berencana meluncurkan produk investasi seperti emas dan reksa dana di platformnya. “Itu pasti akan dilakukan, jadi hanya soal waktu,” kata Daniel Minardi, Head of Brands Management Shopee Indonesia beberapa waktu lalu.

Sedangkan perusahaan financial technology (fintech) yang mencoba untuk merambah pasar syariah di antaranya adalah LinkAja. Perusahaan ini sudah mendapat sertifikasi penyesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional  Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

(Baca: LinkAja Target 1 Juta Pengguna Pakai LinkAja Syariah Tahun Depan)

Selain itu, sejumlah fintech syariah juga bermunculan antara lain Ammana, Alami Sharia, Investree Syariah, Dana Syariah, Danakoo Syariah, dan Qazwa.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin optimistis ekonomi digital akan mendongkrak pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia. Saat ini, kontribusi keuangan syariah pada total industri keuangan baru mencapai 8,69%. 

Menurut Ma'ruf, sebuah hasil penelitian memproyeksi aset keuangan syariah secara global bakal mencapai US$ 3,9 triliun pada 2023.  "Ekonomi digital akan membuka peluang untuk mendongkrak  pangsa pasar (keuangan syariah) di Indonesia," ujar Ma'ruf di Jakarta, Senin (16/9) lalu. 

Ia menyebut, Indonesia saat ini memiliki fintech syariah paling banyak di seluruh dunia yang mencapai 31 perusahaan.  Disusul Amerika Serikat (AS) sebanyak 12 fintech syariah dan Uni Emirat Arab (UEA) sebanyak 11 fintech syariah.  

(Baca: Strategi Ma’ruf Amin Dongkrak Keuangan Syariah di Era Digital)

Bagaimanapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar hanya berurusan dengan fintech yang terdaftar. Saat ini, ada 127 fintech terdaftar di OJK, termasuk beberapa yang menawarkan produk keuangan syariah. Daftar fintech tersebut dapat diakses pada tautan ini.

Fintech yang terdaftar di OJK terikat oleh beberapa aturan main. Misalnya, bunga atau bagi hasil tidak boleh melebihi 0,8% per hari dan penagihan tidak boleh lewat 90 hari. Dengan demikian, bunga yang harus dibayarkan tidak akan melebihi nilai pinjaman pokok.

"Kalau masih ditagih, lapor ke OJK. Kami batalkan tanda daftarnya," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi, 2 September 2019.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement