Awal Desember lalu, BPK telah menyerahkan hasil audit itu kepada Pansus DPR. Berdasarkan hasil audit yang salinannya dimiliki Katadata, auditor BPK menjabarkan 10 poin yang yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku da kelemahan pengendalian internal.dalam pengelolaan JICT. Pertama, Direktur Utama Pelindo II menandatangani Amandemen Perjanjian Pemberian Jasa-JICT Pelabuhan Tanjung Priok antara Pelindo II dan JICT serta revisi perjanjian kerjasama pengelolaan Terminal Peti Kemas III Tanjung Priok antara Pelindo dan Hutchison sebelum persetujuan RUPS.

RJ Lino
RJ Lino (Arief Kamaludin | Katadata)

Kedua, Menteri BUMN sebagai pemegang saham Pelindo II belum menetapkan status pemenuhan persyaratan atas persetujuan izin prinsip Amandemen Perjanjian Pemberian Kuasa-JICT Pelabuhan Tanjung Priok antara Pelindo II dan JICT.

Ketiga, saham JICT yang dimiliki Pelindo II belum sesuai dengan rekomendasi Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS. Keempat, JICT belum memiliki izin usaha sebagai badan usaha pelabuhan dari Kementerian Perhubungan.

Kelima, klausul pembayaran PBB atas tanah HPL yang dikuasakan Pelindo II kepada JICT dalam Amandemen Perjanjian Pemberian Kuasa-JICT Pelabuhan Tanjung Priok belum sesuai dengan peraturan dan berpotensi membebani keuangan Pelindo II minimal Rp 563 miliar.

Keenam, pembayaran biaya pekerjaan konsultan terkait proses Amandeman  Perjanjian Pemberian Kawasan JICT dan Revisi atas Perjanjian Kerja Sama untuk Pengelolaan Terminal Peti Kemas III Tanjung Priok belum sesuai dengan kontrak dan/atau peraturan perpajakan.

Ketujuh, penetapan nilai premium (up front fee) sebesar US$ 215 juta yang harus dibayar Hutchison Port Jakarta kepada Pelindo II belum optimal. Alhasil, belum mencukupi sebagai kompensasi kepemilikan 49 persen saham JICT. Kedelapan, penerimaan Pelindo II yang berasal dari pembayaran up front fee pada Amandemen Perjanjian Perpajakan Kerja Sama JICT dan KSO TPK Koja belum optimal.

Kesembilan, Pelindo II belum menerima pendapatan sewa atas empat unit Rubber Tyred Gantry (RTG) di Terminal II dari JICT sejak Juli hingga November 2015 minimal sebesar US$ 400 ribu.

Kesepuluh, Kementerian Perhubungan tidak menjalankan amanat Pasal 344 ayat (2) Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan belum melakukan pengaturan yang memadai terkait kerjasama antara BUMN dengan pihak ketiga di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLK).

Saat dikonfirmasi Katadata setelah munculnya hasil audit tersebut, Lino menyatakan, sesuai prosedur akan menyelesaikan 10 temuan BPK tersebut dalam waktu 60 hari sejak audit itu dirilis tanggal 1 Desember 2015. Dalam laporan audit tersebut, lanjut Lino, sudah dijelaskan bahwa tidak diperlukannya konsesi untuk perpanjangan kerjasama JICT.

Selain itu, Lino menjelaskan tidak ada kerugian negara dari masalah tersebut. Pada waktu kontrak ditandatangani, semua kondisi mengikat (binding) pihak Hutchison dan JICT tapi tidak mengikat pihak Pelindo II. Pasalnya, disebutkan bahwa kontrak ini baru efektif setelah ada keputusan Menteri BUMN, yang nyatanya baru terbit kurang lebih satu tahun sesudahnya. “Jadi tidak ada masalah,” tukas Lino.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Manal Musytaqo
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement